Kasasi Alex Noerdin Ditolak, MA Perintahkan Buka Rekening Diblokir, Hukuman 9 Tahun Penjara Tetap...

Kasasi Alex Noerdin Ditolak, MA Perintahkan Buka Rekening Diblokir, Hukuman 9 Tahun Penjara Tetap...

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, akhirnya ditolak dalam putusan Mahkamah Agung alias MA.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.

Sedangkan Tim penasihat hukum Alex Noerdin sendiri belum menentukan sikap atas ditolaknya kasasi tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding

BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Advokat Ridho Junaidi SH MH, selaku salah satu penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode tersebut mengatakan, masih akan mempelajari salinan lengkap putusan MA tersebut.

"Karena belum mendapatkan salinan lengkapnya, hanya petikan amar saja. Namun secara umum kita menghormati putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Ridho Junaidi SH MH dikonfirmasi usai mengambil salinan amar putusan Kasasi di PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023.

Dia menilai, dalam amar putusan MA selain menolak kasasi, ternyata di dalam amar putusannya menyatakan agar pihak JPU mengembalikan semua harta yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.

"Termasuk memerintahkan agar membuka 10 rekening bank, baik atas nama klien kami sebagai terdakwa, serta atas nama istri terdakwa," terangnya.

BACA JUGA:Cair Februari 2023, Cek Bansos PKH Balita Rp3 Juta Per Tahun, Begini Caranya...

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos BLT BBM 2023 Rp200 Ribu Cair Februari, Bisa Daftar Melalui Ini, Gercep Bestie!

Menurutnya, kalaupun nanti putusan pidana sebagaimana putusan banding dari PT dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan secara utuh.

Termasuk melaksanakan pembukaan rekening dan mengembalikan harta klien kami yang telah disita sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridho, mengenai ditolaknya permohonan Kasasi, apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Alex Noerdin.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin seperti bisa sedikit bernafas lega.

BACA JUGA:5 Syarat Mutlak Penerima Bansos 2023, Nomor 4 dan 5 Sepertinya Sudah Diabaikan Pemerintah...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: