Kasasi Alex Noerdin Ditolak, MA Perintahkan Buka Rekening Diblokir, Hukuman 9 Tahun Penjara Tetap...

Kasasi Alex Noerdin Ditolak, MA Perintahkan Buka Rekening Diblokir, Hukuman 9 Tahun Penjara Tetap...

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, akhirnya ditolak dalam putusan Mahkamah Agung alias MA.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Ingat! Bansos BPNT dan PKH Dicairkan Serentak Februari 2023 di Kantor Pos, Rp600 Ribu Menantimu...

Pasalnya, hukuman terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel ini, sedikit berkurang.

Hal itu diketahui setelah keluarnya putusan alias vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap Alex Noerdin.

Dimana, PT Palembang memvonis terdakwa Alex Noerdin yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel tersebut dengan pidana 9 tahun penjara.

Sementara Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang beberapa waktu lalu, dengan pidana 12 tahun penjara. Artinya, hukuman Alex Noerdin berkurang 3 tahun.

BACA JUGA:Selamat, 7 Golongan Ini Berhak Dapat Bansos PKH 2023, Cair Rp 3 Juta..

BACA JUGA:Ingin Cairkan Bansos di Kantor Pos, Perhatikan Ini 3 Tata Caranya..

Demikian ditegaskan Juru Bicara (jubir) PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat dihubungi Sumeks.co (Grup Palpos.id), Kamis 08 September 2022.

"Benar, Rabu 07 September 2022 sore, PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang. Yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Sahlan Effendi.

Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

BACA JUGA:Cek Bansos PIP 2023 Cair Februari, Siswa Bisa Buat Laporan Melalui 3 Cara Ini...

BACA JUGA:Buruan Cek Bansos PIP 2023, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta dan Cair Februari Ini

Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: