Buka Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi, Kemenkumhan Sumsel Tegaskan Ini

Buka Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi, Kemenkumhan Sumsel Tegaskan Ini

Kakanwil Ilham Djaya membuka sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat bagi korporasi di Sumsel, Selasa 07 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya, membuka kegiatan Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi Korporasi di wilayah Sumsel, Selasa 07 Februari 2023.

Pembukaan kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, yang menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini agar tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kemudian, memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat, serta mendukung kemudahan berinvestasi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Korporasi dalam era globalisasi ini dapat diibaratkan seperti pedang bermata dua. 

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi dan Rumah Belajar, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kompetensi Pegawai

BACA JUGA:Restrukturasi Politeknik Kemenkumham, Balitbangkumham Kumpulkan Survei Prospek dan Minat Studi

Pada satu sisi dapat bermanfaat, sedangkan di sisi lain dapat mengancam.

Pendirian Korporasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia apabila dijalankan dengan itikad baik. 

Sebaliknya akan ternoda jika Korporasi melakukan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana seperti manipulasi pajak.

Kemudian, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

"Beneficial ownership atau kepemilikan manfaat adalah istilah dalam dunia hukum komersial yang merujuk kepada siapa pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tertentu tanpa tercatat sebagai pemilik," ungkap Ilham Djaya.

Sementara itu ia menambahkan, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kemenkumham sumsel