Buka Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi, Kemenkumhan Sumsel Tegaskan Ini

Buka Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi, Kemenkumhan Sumsel Tegaskan Ini

Kakanwil Ilham Djaya membuka sosialisasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat bagi korporasi di Sumsel, Selasa 07 Februari 2023.-Palpos.id-Humas Kemenkumham Sumsel

Selanjutnya, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

"Dalam pengungkapan kepemilikan manfaat,  Notaris sangatlah berperan besar.  

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...

Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan pemilik manfaat dalam pendirian Korporasi," ujar Kakanwil. 

"Dalam kolom di website www.ahu.go.id, Notaris memiliki kewajiban untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam suatu korporasi  apabila  terdapat  pemilik manfaat dalam  korporasi. 

Hal tersebut dilakukan Notaris dengan melakukan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa Notaris," tambahnya. 

Saat ini, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%. 

BACA JUGA:Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kawasan Hak Cipta di Kabupaten PALI

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Hadiri Penganugerahan Ombudsman Sumatera Selatan

Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris. Terdapat 8 orang berisiko tinggi,  2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah. 

Kakanwil Dr Ilham Djaya menambahkan bahwa Audit Kepatuhan secara on site oleh Tim Audit Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dilaksanakan dengan nilai capaian 100% untuk tahun 2021 dan 2022.

Sosialisasi Layanan AHU di Wilayah mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Kegiatan diselenggarakan pada 7 s.d. 9 Februari 2023. 

Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kemenkumham sumsel