Koordinator MAKI Nilai Wajar Jika Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya...

Koordinator MAKI Nilai Wajar Jika Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya...

Sidang putusan Mardani H Maming, terdakwa dugaan suap IUP di PN Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:7 Bansos 2023 Kapan Cair? Bulan Februari atau Maret, Pantau Website Cekbansos.kemensos.go.id

“Jadi menghindarkan diri dari keinginan keinginan pribadi dalam mengambil kebijakan,” kata Boyamin. 

Sayangnya, lanjut Boyamin, masih sangat banyak pejabat kita yang tidak paham akan hal itu.

“Masih dianggap biasa-biasa saja kalau memberikan sesuatu ke level birokrasi, yang seakan-akan memang berhak mendapatkan upah. 

Padahal kan dia (pejabat) ditugaskan, digaji negara untuk menjalankan wewenang itu secara adil,” paparnya.

BACA JUGA:4 Cara Cek Bansos PIP di pip.kemdikbud.go.id, Siswa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta per Tahun

BACA JUGA:Nikmatnya Sambal Tempoyak Makan Bisa Nambah, Ini Resepnya..

Menurut MAKI, pelajaran utama yang bisa dipetik dari kasus Mardani adalah para pejabat tidak boleh melakukan konflik kepentingan. 

“Tidak boleh menunggangi kebijakan-kebijakannya dengan kepentingan pribadi… Jangan melakukan kerja sama dengan pihak yang diberi ijin. 

Misalnya menetukan pemenang tender atau memberi izin, jangan sampai ada jatah-jatahan, atau  istilahnya jatah preman,” pungkasnya.

Mardani sendiri memang mengaku difitnah saat menanggapi vonis hakim.

BACA JUGA:Mau Dapat Bantuan RST Rp20 Juta, Ini Kriteria Rumah yang Berhak...

BACA JUGA:16 Ruas Jalan Tol Akan Beroperasi Saat Lebaran 2023, Ini Kata Pihak Kementerian PUPR...

"Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. 

Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," kata Maming yang mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari Gedung KPK Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: