Terima Kakanwil DJPB, Ilham Djaya Bahas Beragam Kerjasama

Terima Kakanwil DJPB, Ilham Djaya Bahas Beragam Kerjasama

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menerima audiensi dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel. Foto ist--

Palembang, Palpos.ID - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menerima audiensi dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana, bertempat di ruang kerja Kakanwil, Senin (13/1).

Kakanwil DJPB mengatakan tujuan dari pertemuan kali ini adalah silaturahmi sekaligus menjalin sinergi antara kedua instansi dalam mencapai target kinerja dan menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan fungsi DJPB Sumsel.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas terkait kerja sama dalam Pembangunan Zona Integritas, dimana pada Tahun 2023 ini Kanwil kemenkumham Sumsel akan mengikuti kontestasi untuk meraih penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selanjutnya juga dibahas terkait kerja sama program Layanan Keimigrasian pada Gedung Keuangan Negara.

BACA JUGA:Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Warga Binaan Pemasyarakatan

“Kerja sama ini bisa diwujudkan setelah penandatanganan MoU antar Kanwil, dimana draft MoU tersebut terlebih dahulu direviu oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel,” ungkap Kakanwil.

Selanjutnya, Kakanwil Ilham Djaya juga menyoroti terkait pengembangan UMKM yang berada di lingkup Kemenkeu.

Kakanwil mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki layanan pendaftaran Perseroan Perorangan.

“Ini dapat memudahkan para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman modal,” terang Kakanwil.

BACA JUGA:Kakanwil Ilham Djaya Tegaskan Penyuluh Hukum Miliki Peran Wujudkan Tertib Hukum ditengah Masyarakat

“Para pelaku usahanya nantinya bisa datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan cukup menyiapkan KTP, NPWP, Alamat, dan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan agar usahanya bisa didaftarkan,” lanjutnya

Perseroan Perorangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Terkait UMKM akan ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi Layanan AHU - Perseroan Perorangan yang akan dilaksanakan bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel.

Di lain pihak, Kakanwil DJPB Sumsel mengapresiasi kinerja keuangan dan sinergi yang telah terjalin dengan Kanwil kemenkumham Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: