Roadmap PTPN VII dalam Program, Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara

SEG bersama PTPN VII, Rabu 15 Februari 2023.--
BACA JUGA: PTPN VII Perkuat Kerjasama Pengamanan Dalam Upaya Optimalisasi Aset Perusahaan dengan Kodam II/SWJ
Namun, seiring perkembangan bisnis, pada 2020 PTPN III Holding mengubah perannya dalam pengelolaan seluruh anak perusahaan dari pengendali strategi bisnis menjadi pengendali operasional bisnis.
Sejak saat itu, PTPN VII sebagai anak perusahaan PTPN III Holding secara operasional mengacu kepada kebijakan sentral, yakni PTPN III Holding sebagai pemegang saham.
Transformasi Struktur Korporasi Era teknologi informasi telah mengubah tatanan kehidupan. Pengaruh paling dominan dan supercepat terjadi pada sektor ekonomi.
Tak heran jika PTPN Grup sebagai perusahaan modern, profesional, dan berorientasi global terus berlari menyejajarkan diri dengan perusahaan kelas dunia lainnya.
BACA JUGA:PTPN VII Betung Krawo Tanam Perdana Kelapa Sawit
Kini, PTPN III Holding sedang menggulirkan (dalam proses) program trasnformasi bisnis dengan melakukan restrukturisasi korporasi secara radikal.
Ke depan, PTPN III Holding yang selama ini memiliki 14 anak perusahaan PTPN (PTPN I—XIV) dan beberapa anak perusahaan supporting non PTPN akan “melangsingkan” diri lagi.
Yakni, satu induk usaha Holding Perkebunan Nusantara (HPN) dengan tiga Subholding. Tiga Subholding ini dikasifikasikan berdasarkan komoditas.
“Dalam beberapa waktu ke depan, Holding Perkebunan Nusantara atau HPN hanya akan punya tiga anak perusahaan.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Tiga Tersangka Pembunuhan Lansia Buruh PTPN VII Cinta Manis
Yang pertama Palm.co yang akan mengurus kelapa sawit, kedua Sugar.co yang mengurus Gula putih atau tebu. Dan yang ketiga Supporting.co yang akan mengurus komoditas-komoditas lain, termasuk non core business seperti properti, hospitality, wisata, dan lainnya,” kata Fitri Satrika Kasubag Humas, Protokoler, dan TJSL PTPN VII.
Hingga saat ini, persiapan menuju struktur baru dengan tiga subholding ini terus berjalan. Namun, rute untuk mencapai status yang diproyeksikan masih harus melewati beberapa tahap penting.
Sebab, sebagai perusahaan negara, PTPN harus menjalankan proses perencanaan, pembahasan, perusumusan, pengujian studi kelayakan, dan berbagai presentasi.
Lebih dari itu, sebelum diundangkan, roadmap PTPN ini juga harus mendapat persetujuan rakyat melalui lembaga DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: