Intip Honorarium Satpam hingga Pramubakti Sesuai Permenkeu di Sumbagsel, Provinsi Mana Paling Besar...

Intip Honorarium Satpam hingga Pramubakti Sesuai Permenkeu di Sumbagsel, Provinsi Mana Paling Besar...

Honorarium atau gaji honorer Satpam hingga pramubakti yang diatur Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.-Palpos.id-Pusat Dapodik

Dari kelima provinsi yang masuk Sumbagsel itu, diketahui honorarium paling besar ada di Provinsi Babel.

Sementara satuan biaya harian perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer 2023 Diujung Tanduk, Analis Kebijakan Beri 3 Solusi, Apa Saja itu

BACA JUGA:1.703 Honorer di Palembang Tidak Lulus PPPK Tenaga Teknis, Masih Ada Masa Sanggah

Termasuk tambahan dinas dalam negeri lebih dari 8 jam bagi pejabat sesuai Permenkeu.

Untuk di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel senilai Rp380 ribu, Rp150 ribu, dan Rp110 ribu.

Kemudian, di Provinsi Jambi sebesar Rp370 ribu, Rp150 ribu, dan Rp110 ribu. 

Provinsi Lampung senilai Rp380 ribu, Rp150 ribu, dan Rp110 ribu.

BACA JUGA:Deretan Nama-nama Honorer Dinyatakan Lulus Seleksi ASN PPPK, Cek Laman Kemenpan...

BACA JUGA:Ada pengumuman Penting dari KemenPAN-RB Soal Pengangkatan Honorer Lulus PPPK, Simak Disini...

Lalu, untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp380 ribu, Rp150 ribu, dan Rp110 ribu.

Terakhir untuk di Provinsi Babel yakni sebesar Rp410 ribu, Rp160 ribu, dan Rp120 ribu.

Artinya untuk biaya harian perjalanan dinas di Provinsi Sumbagsel yang paling besar adalah Provinsi Babel.

Nah itulah, honorarium atau gaji honorer di Provinsi Sumbagsel, serta satu biaya perjalan dinas di Provinsi Sumbagsel. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan menteri keuangan