Intip Honorarium Satpam hingga Pramubakti Sesuai Permenkeu di Sumbagsel, Provinsi Mana Paling Besar...

Intip Honorarium Satpam hingga Pramubakti Sesuai Permenkeu di Sumbagsel, Provinsi Mana Paling Besar...

Honorarium atau gaji honorer Satpam hingga pramubakti yang diatur Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.-Palpos.id-Pusat Dapodik

PALEMBANG, PALPOS.IDHonorarium Satpam hingga Pramubakti diatur Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022.

Untuk di Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel bisa diketahui Provinsi mana mendapat honorarium paling besar.

Dimana, Permenkeu itu mengaku tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Sebab, honorarium atau gaji honorer atau non ASN khusus empat golongan ini.

BACA JUGA:Dulu Honorer Kini Banting Setir Raup Cuan dari Jual Bunga Segar dan Jasa Dekor

BACA JUGA:Angin Segar Untuk Honorer, Tidak Jadi Diberhentikan

Keempat golongan tersebut yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti.

Untuk honorarium Satpam, di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.931.000, sementara gaji pramubakti senilai Rp3.574.000.

Kemudian, di Provinsi Bangka Belitung atau Babel, honorarium Satpam sebesar Rp4.200.000, sedang gaji pramubakti Rp3.818.000.

Provinsi Jambi sendiri honorarium satpam sebesar Rp3.389.000, sementara pramubakti Rp3.081.000.

BACA JUGA:Menpan RB Abdullah Azwar Anas Sebut Pemda Banyak Sembunyikan Data Honorer, Ini Jumlahnya...

BACA JUGA:Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!

Selanjutnya, di Provinsi Lampung untuk satpam senilai Rp3.039.000, sementara pramubakti sebesar Rp2.763.000.

Terakhir, di Provinsi Bengkulu gaji satpam senilai Rp2.849.000, sementara honor pramubakti senilai Rp2.590.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan menteri keuangan