Ada 7 Orang Penyuluh Perikanan di Kabupaten Empat Lawang, Ini Tugasnya..

Ada 7 Orang Penyuluh Perikanan di Kabupaten Empat Lawang, Ini Tugasnya..

Korluhkan Empat Lawang Andi Ramlan, S.Pi-Foto : Padri-PALPOS.ID

Empat Lawang, PALPOS.ID - Ada sebanyak 7 orang Penyuluh Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Empat Lawang.

Ketujuh orang penyuluh perikanan itu diantaranya tiga (3) orang penyuluh PNS, satu (1) orang Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) dari Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) Palembang yang merupakan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tiga  (3) orang Pendamping Petugas Teknis Kelautan dan Perikanan (PPTKP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Korluhkan Kabupaten Empat Lawang Andi Ramlan, S.Pi yang mengatakan dengan jumlah itu, tentunya masih banyak kekurangan untuk penyuluh perikanan di Empat Lawang.

BACA JUGA:Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Begini Caranya

BACA JUGA:Kades Lamban Buat Laporan, Kabid Pemdes DPMD Empat Lawang Geram, Ini Katanya...

Idealnya satu Kecamatan satu orang penyuluh perikanan, bila ada Kecamatan yang potensi perikanan boleh lebih dari 1 orang per kecamatan Kata Andi.

Lebih lanjut dijelaskan Andi, setidaknya ada 7 tugas utama Penyuluh Perikanan baik PNS dan PPB yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui UPT BRPPUPP Palembang dan PPTKP dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel yakni, mengkoordinasikan kegiatan perikanan di satminkal penyuluhan perikanan, Dinas kelautan dan perikanan provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perikanan Kab/Kota.

Menyampaikan informasi kegiatan penyuluhan kepada penyuluh perikanan di wilayah kerja penyuluhan. Melakukan verifikasi serta menandatangani pelaporan dan absensi penyuluhan perikanan. Melakukan komplikasi permintaan data pendampingan penyuluhan perikanan dan fasilitasi data/berkas kepegawaian di wilayah kerja kabupaten/kota.

" Membuat laporan tahunan meliputi tugas dan kegiatan koordinator penyuluh perikanan ke satminkal penyuluhan perikanan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BRSDM KP sesuai tugas dan fungsinya". Jelasnya.

BACA JUGA:53 unit Motor Bondong Diserakan ke Polres Empat Lawang , Begini Kata Kapolres

BACA JUGA:Rumah Warga di Kabupaten Empat Lawang Ludes Terbakar, Dugaannya karena Ini...

Untuk masalah perekrutan dan syarat menjadi seorang penyuluh, dirinya tidak bisa berkata banyak, karena itu adalah wewenang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan. " Kalau itu bukan wewenang saya, itu dari kementerian kelautan dan perikanan". Tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id