Pencarian Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besarannya...

Pencarian Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besarannya...

Pencairan bonus PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, berupa THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.-Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sesuai janji pemerintah, pada  2023 akan ada bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13.

THR dan gaji 13 merupakan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah.

Terkait pencairan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada 2023.

Para aparatur negara adalah PNS, TNI, Polri. Pensiunan juga termasuk aparatur negara, namun telah purna tugas. 

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendafaran CPNS 2023 Untuk SMA Dan SMK

Kapan bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 cair, 

Mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022, jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Dimana pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 dan 23 April 2023.

Sedangkan  jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya. 

BACA JUGA:Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!

Berapa besaran bonus PNS, TNI, Polri, dan pensiunan berupa THR dan gaji 13? Komponen bonus PNS, TNI, Polri atau THR dan gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan 50% kinerja.

Sedangka komponen bonus pensiunan PNS, TNI, Polri atau THR dan gaji 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.

A. Besaran gaji PNS

Besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: