Waduh! Bawaslu Tegaskan Utang Anies Rp50 Miliar Pelanggaran Pidana, Kita Tunggu Episode Berikutnya...

Waduh! Bawaslu Tegaskan Utang Anies Rp50 Miliar Pelanggaran Pidana, Kita Tunggu Episode Berikutnya...

Sandiaga Uno resmi mundur dari Partai Gerindra dan titip surat tertutup untuk Prabowo Subianto melalui Sufmi Dasco Ahmad, Minggu 23 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDBawaslu tegaskan utang Anies Rp50 miliar pelanggaran pidana.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai pelantikan Sekjen Bawaslu, Jumat 17 Februari 2023.

‘’Seharus para peserta pemilu harus membuat laporan dana kampanye dengan baik. Serta harus laporkan seluruh dana kampanye diterima,” tegas Rahmat Bagja.

Kedepannya, sambung Rahmat Bagja, pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu termasuk terkait dana kampanye peserta pemilu.

BACA JUGA:Usai Deklarasikan Anies Baswedan Capres Satu Per Satu Kader Nasdem Mundur

BACA JUGA:Anies Baswedan Deklarasi Capres Ditengah Duka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Hal itu juga termasuk perjanjian pinjaman dana kampanye Rp50 miliar antara mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Bahkan, secara terang-terangan Rahmat Bagja mengaku utang kampanye Anies tersebut merupakan pelanggaran pidana.

Alasannya, karena utang Rp50 miliar itu sudah melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

Aturan maksimal dana kampanye itu tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA:12 Outlet Holywings se-DKI Jakarta Resmi Ditutup Anies Baswedan

BACA JUGA:Dokumen Harus Disiapkan Siswa Saat Aktivasi Rekening SimPel PIP, Pencairan Bansos PIP di Bank Ini...

Penjelasan terkait maksimal dana kampanye itu yakni pasal 74 ayat (5) menyebutkan calon kepala daerah boleh menerima sumbangan dana kampanye paling banyak Rp75 juta dari pihak perseorangan dan maksimal Rp750 juta dari pihak swasta.

Akan tetapi, Bawaslu sendiri tak bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana utang Rp50 miliar itu, karena kasusnya sendiri sudah kedaluarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: