Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kapolrestabes Palembang...

Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kapolrestabes Palembang...

Tersangka Muhammad Hidayatullah atau Dayat saat dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 27 Februari 2023.-Abdus Salam/Palpos.id-

Saat ini pelaku Dayat sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Ngajib menyebutkan, selain itu juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polrestabes Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui melakukan tindakan kekerasan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2023.

BACA JUGA:Kejari dan Ketua IAD Empat Lawang Beri Bantuan Ke Panti Asuhan

BACA JUGA:Pramuka Kwarcab Palembang Berbagi Bersama dengan Panti Asuhan

Untuk motifnya lantaran pelaku melakukan dalam proses pembinaan terhadap anak-anak. Dimana anak tersebut ada yang malas, tidak disiplin. Disitulah dia melakukan kekerasan terhadap anak yang melakukan kesalahan," katanya.

Lanjut Kombes Ngajib, pihaknya telah melakukan tes dan pemeriksaan secara intensif di RS Bhayangkara Palembang dinyatakan positif HIV AIDS.

"Untuk tindaklanjutnya tentunya kita telah melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kota Palembang.

Untuk anak panti ini akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan akan dikirim ke Dinas Sosial. Untuk dilakukan perlindungan, menjamin kehidupannya dan proses lebih lanjut," tegasnya.

BACA JUGA:Polsek Lubuklinggau Utara Sambangi Panti Asuhan

BACA JUGA:Jalan Poros Desa Sedang-Rimba Terap Rusak Parah, Ini Kata Kepala Desa Sedang...

Kemudian untuk proses terhadap tersangka Dayat Ngajib mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit atau RS M Hasan alias RS Bhayangkara Palembang.

Untuk melakukan tes pemeriksaan terhadap seluruh anak-anak dan tersangka MH atau Muhammad Hidayatullah alias Dayat.

"Untuk adanya kekerasan seksual terhadap anak, saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan belum ada kita temukan, masih menunggu pendalaman," terangnya.

Ditanya apakah benar tersangka Dayat mengalami gangguan kejiwaan, Ngajib menjawab, bahwa dari keterangan istri tersangka menyampaikan seperti itu, informasi tersebut silahkan dan berikan berdasarkan data, ada medical record nya.

BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair? Ini 10 Langkah Siswa untuk Cairkan PIP...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: