Curi 4 Modul BTS, Warga Karya Mulya Ditangkap, Begini Kronologisnya...

Curi 4 Modul BTS, Warga Karya Mulya Ditangkap, Begini Kronologisnya...

Alvinadhi pelaku pencurian modul BTS Tower saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur Foto: Dokumen Polsek Prabumulih Timur)--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus Arvinaldhi (27), pelaku pencurian empat unit modul BTS (pengantar sinyal) tower Sukaraja PBM 076 milik PT Protelindo pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Warga Dusun IV Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih ini, diringkus saat bersembunyi di rumah temannya  di Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (04/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan ini bermula dari laporan Ali Imran karyawan PT Protelindo. Dalam laporannya, Ali Imran menuturkan 4 unit modul BTS di tower Sukaraja 076 hilang dicuri orang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhir pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya tersebut.

BACA JUGA:Lagi, Kawanan Perampok Bersajam ‘Satroni’ Minimarket Alfamart di Prabumulih, Begini Kejadiannya...

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku membuka kunci Box BTS menggunakan kunci yang di ambil oleh pelaku yg bertempat di kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Altarik melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin.

BACA JUGA:2023 Dinas Pertanian Prabumulih Vaksin Hewan Ternak, Ini Jumlah Targetnya...

Dijelaskan kanit reskrim, pelaku dapat mengambil kunci tersebut karena pelaku saat melakukan pencurian Modul BTS tersebut pelaku selaku pekerja maintenace/perawatan tower. “Pelaku ini bekerja perusahan tersebut dibagian maintenance,” imbuhnya seraya menuturkan dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu temannya berinisial DN yang masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Prabumulih Usulkan Dana Hibah Rp16 Miliar

Masih kata Kanit Reskrim, modul yang dicuri oleh pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial EP di Kabupaten Bogor. “Saat ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: