Satu Bulan Lari, Pelaku Curanmor ditangkap di Tempat Orang Tuannya, Ini Pelakunya...
![Satu Bulan Lari, Pelaku Curanmor ditangkap di Tempat Orang Tuannya, Ini Pelakunya...](https://palpos.disway.id/upload/896826c18e35d93f2e05aaf781815a47.jpg)
Tersangka Juliansa saat di Mapolsek Babat Supat.Foto: Istimewa --
SEKAYU,PALPOS.ID.-Usai sudah pelarian Juliansa (18) warga Batang Hari Leko, kabupaten Muba, setelah satu bulan menghilang , berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat
Ia diamankan ditempat persembunyiannya di kota Lampung Tengah pada, Jumat (03/03/2023).
Setelah diketahui mencuri motor Honda Revo fit milik Alamsyah (42) warga dusun 1 desa Supat Timur kecamatan Babat Supat, Rabu (22/02/2023) lalu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban, yang kehilangan sepeda motornya ,ketika diparkirkan di depan rumah.Dengan laporan itu pihaknya Langsung melakukan penyelidikan dan penyidikkan.
BACA JUGA:Kasat Intel dan Kapolsek Bayung Lencir Berganti, Ini Pesan Kapolres Muba
" Dari hasil penyelidikan ,kejelian keuletan penyidik Polsek babat Supat akhirnya terungkap siapa pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut dan tempat persembunyiannya, sehingga tidak perlu waktu lama pelaku langsung dilakukan penangkapan." Terang Kapolsek. kemarin (6/3/2023)
Lanjutnya, setelah mendapatkan tempat persembunyiannya , pihak kami melakukan penangkapan.
" Tersangka sudah diamankan dirumah orang tuanya kota Lampung , dan sekarang ia sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman," jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Absen, Kembali Muba Raih Penghargaan Anugerah Adipura 2022
Masih menurut Kapolsek, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Terus Tingkatkan Inovasi Pelayanan Masyarakat Muba, Ini Yang Dilakukan Kominfo Muba
" Kita menghimbau kepada seluruh warga babat Supat apabila memarkirkan kendaraan pastikan kendaraan sudah dalam keadaan aman dan dikunci, minimal tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: