Rokok Ilegal di Sumatera Selatan Gagal Diedarkan, Ini Barang Bukti Yang Disita...
Barang Bukti yang berhasil diamankan di Mapolda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Polisi Sumatera Selatan gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa izin cukai dan tidak sesuai peruntukan di masyarakat yang bisa merugikan negara.
Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuasin Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, bahwa upaya peredaran rokok ilegal berbagai macam merk sebanyak 174.800 batang rokok ilegal berhasil diamankan pihaknya.
Hadi juga mengatakan penangkapan dan penggerebekan rokok ilegal ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Jalan Nasional Banyak Berlobang, Ancam Keselamatan Pengendara
“Penggerebekan tersebut di sebuah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ungkapnya kepada palpos.id, Rabu (08/03/2023).
Kemudian turut diamankan dalam penggerebekan seorang pelaku berinisial Amir yang berprofesi sebagai salesman, atau mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah Gandus dan Pangkalan Balai.
"Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Hadi.
BACA JUGA:Menuai Gejolak Di Masyarakat, Dewan Minta Kejelasan Soal Pembagian STB
Hal senada, Kakanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, menambahkan, untuk total kerugian negara saat ini masih dihitung.
BACA JUGA:Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Ribuan Warga Asal Muba Tuntut Ilegalkan Sumur Tambang Minyak
“Dan kalau kita lihat, jalur yang di pakai melalui jalur darat.
Untuk tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: