Oknum Ustadz Ditangkap Saat Jadi Juri STQ, Kasusnya Memalukan

Oknum Ustadz Ditangkap Saat Jadi Juri STQ, Kasusnya Memalukan

oknum ustadz ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau,-Foto : Yati-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Terlalu dan sangat memalukan apa yang dilakukan oleh M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Betapa tidak, pria berprofesi sebagai Ustadz ini diduga telah melakukan perbuatan amoral kepada dua orang santriwati sebut saja Mawar dan Melati yang masih dibawah umur.

Perbuatan asusila yang dilakukan oknum ustadz ini terjadi di tempatnya mengajar di TPQ Said Hamim Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan  Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Akibatnya oknum ustadz ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, ketika menjadi juri STQ di Kabupaten Murata, Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:94 Senpira dan 9 Tersangka Diamankan

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasi Humas AKP Ermi, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Christina CT, dalam pres rilis yang dilakukan di Mapolres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023, menjelaskan terungkapnya kasus dugaan asusila yang dilakukan tersangka berawal dari pengaduan kedua korban kepada orang tua mereka.

Dimana  pada Desember 2022, korban Mawar yang baru berusia 8 tahun yang menjadi santriwati ditempat tersangka, dipanggil oleh tersangka saat jam istirahat berlangsung. Karena dipanggil ustadznya korban Mawar kemudian mendatangi tersangka.

Tersangka kemudian meminta Mawar masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada disebelah toilet. Lalu korban disuruh terangka menulis Arab di papan tulis. Saat korban Mawar menulis, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah selesai tersangka menyuruh korban keluar dari ruangan.

Pada Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, kejadian serupa juga dialami korban Melati yang baru berusia 10 tahun. Saat itu korban Melati yang hendak ke kantin dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam ruangan yang korban tidak ketahui ruangan apa.

BACA JUGA:Petugas Dishub Palembang Kena Razia Wakil Walikota, Gimana Reaksinya Ya?

Dalam ruangan itu, tersangka bertanya kepada korban melati apakah korban sudah bisa membaca ayat pendek. Korban yang merasa sudah bisa langsung menjawab bisa seraya membacakan ayat pendek yang disuruh tersangka.

Ketika korban sedang membaca ayat pendek, tersangka dengan alasan ingin merapikan pakaian korban malah melakukan aksi asusila. Namun saat tersangka sedang melakukan aksinya tiba-tiba ada santri yang masuk ke ruangan tersebut dan dengan cepat tersangka menghentikan aksinya, lalu menyuruh korban Melati keluar dari ruangan tersebut.

Atas kejadian itu, orang tua kedua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya polisi menetapkan oknum ustadz ini sebagai tersangka.

Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit PPA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugara didampingi KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo dan Kanit PPA Christina CT, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah menjadi juri STQ di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Tewaskan Nyawa Korban Saat Tawuran, Tiga Remaja di Palembang Diringkus

Tersangka yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.'Tersangka melanggar pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nom23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI Nom35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana,' pungkas Harissandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id