Ancam Sebar Video Asusila, Pria di OKU Ini Merudakpaksa Anak Dibawah Umur

Ancam Sebar Video Asusila, Pria di OKU Ini Merudakpaksa Anak Dibawah Umur

Tersangka saat diamankan Polres OKU-eko/palpos.id-

BATURAJA, PALPOS.ID - Jonhari Simamora (24) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang Wanita dibawah umur warga desa gunung meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pria 24 tahun yang tercatat merupakan mahasiswa, dengan alamat lain Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara itu dibekuk pihak kepolisian resor Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis, 15 Juni 2023.

Jonhari Simamora (24) diduga kuat telah merudapaksa JO (16) seorang perempuan yang  masih dibawah umur, warga Desa Gunung Meraksa, OKU, pada Rabu, 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Garut Bakal Ada Kabupaten Baru Nih! Kabupaten Garut Utara Ada 11 Kecamatan yang Mau Bergabung..

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka  kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Benar, tersangka saat ini diamankan atas laporan dari orang tua Korban (JO) ke polisi,"  ungkapnya, Jumat (16/6).

Menurut keterangan polisi, tersangka Jonhari (24) memaksa JO (16) dengan cara mengancam JO  akan menyebarkan video asusilanya  kepada orang tua korban. 

BACA JUGA:Gelar Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi, Komitmen Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam pencegahan Korupsi

Lantas, mendengar ancaman Jonhari, sambung Kasi Humas, membuat JO (16) tak mampu berbuat apa-apa.

Sehingga, dibawah ancaman JO hanya bisa pasrah saat dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat Jonhari. 

"Jadi menurut laporan yang diterima korban sempat diancam oleh tersangka hendak menyebarkan video asusila diduga milik korban kepada orang tuanya," lanjut AKP Budhi Santoso.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Legislatif di Lubuklinggau...

Penangkapan terhadap tersangka Jonhari (24) sendiri dilakukan oleh Unit PPA Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin bersama personil Polsek Lubuk Batang.

"Kini tersangka sedang dalam tahap pemeriksaan, jika terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tentang UU perlindungan anak dibawah umur," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: