Lurah Talang Kelapa Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Kota Palembang, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Lurah Talang Kelapa Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Kota Palembang, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH MM, didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH, ketika gelar perkara dugaan korupsi PTSL di atas tanah aset Pemprov Sumsel, Selasa 14 Maret 2023.-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

Selanjutnya, tahun 2004 tanah Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004 dengan status hak pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 m2.

Bahkan, tanah tersebut sudah dicatat dalam kartu inventaris barang miliki daerah Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Rp600 Ribu dan BPNT Rp400 Ribu, 431 Kabupaten dan Kota Cair Melalui Bank Himbara...

BACA JUGA:6 Macam Bansos untuk Pemilik KIS PBI JK, Ada PKH BPNT PIP Lansia dan Penyandang Disabilitas...

Akan tetapi, tahun 2018 diatas tanah tersebut malah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama perorangan melalui program PTSL 2018 pada Kantor BPN Kota Palembang.

Kasus ini diketahui ketika BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang tanah aset milik Pemprov Sumsel tersebut tahun 2020 yang lalu.

‘’Berdasarkan dua alat bukti ditemukan penyidik, dan sesuai hasil ekspose, maka tim penyidik menetapkan tiga tersangka.

Ketika tersangka itu, AM (Aldani Marliansyah) selaku Lurah Talang Kelapa. Kemudian TM (Takrim) selaku pihak swasta, dan M selaku pegawai BPN Kota Palembang,” tegas Fandie, Selasa 14 Maret 2023 malam.

BACA JUGA:KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bonus Bansos Pangan 3 Bulan...

BACA JUGA:Penyaluran BPNT Tak Lagi Melalui e-Warung, Sepakati Penyaluran Bansos Melalui Bank Himbara dan PT Pos

Diungkapkan Fandie, bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, Pemprov Sumsel diduga dirugikan Rp1.3 miliar.

‘’Jadi kerugian negara atau kerugian Pemprov Sumsel dalam kasus ini senilai Rp1.3 miliar,” terang Fandie.

Ditambahkan Fandie, para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUP. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejati sumsel