Hati-hati! Beredar Modus Penipuan Tilang Elektronik di WA, Ini Akibatnya Bagi Korban...
Tilang elektronik atau ETLE yang mulai diberlakukan Polri diseluruh daerah di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dikutip dari kominfo.go.id, bentuk penipuan tersebut tergolong dalam kasus phising. Dimana, pelaku mengaku dari lembaga resmi lalu menggunakan telepon, surel, atau pesan teks untuk mencuri data pribadi korbannya.
Kemudian, ada juga penipuan dengan jenis sniffing. Sniffing sendiri merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi.
BACA JUGA:Hati-hati Penipuan, Perumda Tirta Musi Tidak Buka Lowongan Kerja
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penipuan Online Berkedok Karyawan BRI, Begini Kronologisnya...
Dimana, pelaku mencuri data penting korban, pasword m-banking, dan berbagai jenis data lainnya secara ilegal menggunakan jaringan perangkat korban.
Untuk diketahui, surat tilang elektronik atau ETLE resmi dari kepolisian selalu dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Orang yang dituju pun merupakan pemilik kendaraan yang ditilang. Dan surat tilang elektronik selalu dilengkapi bukti pelanggaran.
Selanjutnya, untuk pembayaran denda tilang elektronik juga bisa menggunakan BRI Virtual Account atau BRIVA.
BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU
BACA JUGA:Diduga melakukan Penipuan Oknum Kadis Dipolisikan
Selain itu, pelanggar jyga bisa membayar dengan transfer ke bank lain setelah konfirmasi disitus resmi ETLE.
Kemudian, pelanggar tilang elektronik juga bisa membayar dengan datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum Polri.
Serta yang perlu diingat, untuk kode pembayaran denda tilang elektronik dikirimkan melalui SMS. Dan itupun dikirim dari Sistem Korlantas Polri.
Jadi setelah membaca artikel ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan para pelaku tak bertanggungjawab tersebut, ya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber