Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN dan {NS atau ASN wajib lapor SPT Tahunan.. -Palpos.id-instagram/azwaranas.a3

JAKARTA, PALPOS.IDPejabat negara wajib lapor LHKPN. Selain itu, ASN wajib lapor SPT Tahunan.

Terkait kewajiban itu tertuang dalam surat edaran atau SE Menpan RB nomor 02 tahun 2023 tentang penyampaian LHKAN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Kemudian kewajiban itu juga diimbau Menpan RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, SE terkait LHKAN itu kewajiban setiap PNS atau ASN, baik laporan dalam bentuk LHKPN maupun SPT Tahunan.

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH 2023 Maksimal 4 Orang Dalam Satu Keluarga, Kantongi Rp10 Juta Lebih Per Tahun...

BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...

Adapun tujuan PNS wajib lapor SPT Tahunan itu diantaranya untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi atau tipikor.

Selain itu, laporan SPT Tahunan ASN atau PNS juga merupakan laporan wajib pajak orang pribadi atau WPOP.

Untuk ASN wajib lapor SPT tahunan mulai berlaku sejak 01 Januari 2023, dan harus lapor hingga batas waktu 31 Maret 2023.

Ada beberapa dokumen harus disiapkan seorang ASN atau PNS saat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan imbauan Dirjen Pajak Kemenkeu.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras, Negara Dirugikan Ratusan Miliar...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos Beras Mulai Diusut KPK, Ini Kata Ali Fikri...

Seperti pernah diberitakan Palpos.id, ada beberapa dokumen yang yang disiapkan untuk tanda bukti pelaporan wajib pajak itu, antara lain:

1.WPOP harus ada bukti potong 1721-A2 dalam bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas tunjangan dan gaji diterima secara rutin oleh Polri, TNI, PNS dan pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: