Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN, ASN Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Imbauan Menpan Anas...

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN dan {NS atau ASN wajib lapor SPT Tahunan.. -Palpos.id-instagram/azwaranas.a3

BACA JUGA:6 Macam Bansos untuk Pemilik KIS PBI JK, Ada PKH BPNT PIP Lansia dan Penyandang Disabilitas...

BACA JUGA:KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bonus Bansos Pangan 3 Bulan...

Bahkan, PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Dan bakal ada denda jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Misalnya jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu.

Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu.

Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan.

BACA JUGA:Ini Syarat Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH dan Daftar Bansos Cair Jelang Ramadan...

BACA JUGA:Ini Deretan Bansos dan Subsidi Dikucurkan 2023, Termasuk Bantuan Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta

Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: