Bupati Panca Libatkan Polres OI Tegakkan Perda Hewan Berkaki Empat, Ini Katanya...
Diantara hewan berkaki empat yang berkeliaran di jalanan Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Senin 20 Maret 2023. -Palpos.id-
"Kita sudah mengimbau dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi prihal banyak keluhan warga. Terkait perda tersebut kita akan tegakkan," tuturnya.
Sebelumnya, Meski telah diatur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Perda Nomor 33 tahun 2005. Tampaknya hal itu tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.
BACA JUGA:5 Fakta Unik Kucing Sebagai Hewan Peliharaan, Nomor 4 Bikin Merinding
BACA JUGA:Telkomsel Salurkan Hewan Kurban ke 48.000 Penerima Manfaat
Dalam pasal 1 dan 2 Perda tersebut di atur bagaimana kemanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki 4 salah satunya terkait aturan agar hewan ternak itu tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertipan umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun in-material. Kepada pemilik diwajibkan untuk mengganti atas kerugian di maksut apabila terjadi.
Ada dua mekanisme Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi Pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertip akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
BACA JUGA:Hewan Kurban di Banyuasin Berjoget Saat Hendak Dipotong
BACA JUGA:Diduga Terjangkit PMK, Hewan Kurban Pemkab Empat Lawang Tak Dipotong
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut dengan ancamana penjara selama 3 Bulan atau denda Rp 20 juta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: