15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

Jam kerja karyawan itu kebanyakan diberlakukan 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu dan itu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Selain dapat uang pesangon, pekerja atau karyawan juga dapat uang penghargaan atau PHK atau pensiun. Rincinyannya yakni:

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber