15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

Jam kerja karyawan itu kebanyakan diberlakukan 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu dan itu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih dapat 10 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Selanjutnya, pekerja atau karyawan yang terkena PHK atau pensiun, juga mendapat penggantian hak-haknya, yakni sebagai berikut:

1.Hak pekerja atau karyawan itu yakni cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2.Hak pekerja atau karyawan itu yakni biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

3.Hak pekerja atau karyawan itu yakni hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

Jadi bagi pekerja atau karyawan harus paham betul ya dengan pesangon, penghargaan dan hak-haknya ketika di PHk atau pensiun.

Karena pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun itu diatur lengkap dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Semoga bermanfaat ya!!!. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber