Satu Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2023

Satu Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2023

Satu warga binaan Rutan Baturaja saat diberikan remisi Hari Raya Nyepi 2023.Foto:Eco/Palpos.Id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak satu orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendapat remisi atau potongan masa tahanan khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, OKU, Mirullah, Kamis (23/3) menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima remisi khusus itu diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.

"Kebetulan di Rutan Baturaja ada satu orang tahanan yang beragama Hindu," jelasnya.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Talud Rusak Pipa PDAM, Ini Dampaknya Bagi Pelanggan

Dia menjelaskan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023 diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pada pemberian remisi tersebut, kata dia, warga binaan Rutan Baturaja mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan.

BACA JUGA:Pencurian Data Pribadi Melalui Media Sosial,Berikut Imbauan Kapolsek Cengal

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

BACA JUGA:Ditabrak Pakai sepeda Listrik, Ibu Hamil di Palembang Lapor Polisi

Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan kepada warga binaan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk menyadari perbuatannya serta berprilaku lebih baik selama menjalani hukuman sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat luas.

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Dijaring Tim Macan Linggau, Ternyata Ini Kasusnya..

"Dengan diberikan remisi ini diharapkan agar menjadi penyemangat warga binaan untuk menjalani hukuman dan merubah perilaku lebih baik lagi kedepannya," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: