Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

Jam kerja karyawan itu kebanyakan diberlakukan 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu dan itu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Alasan jam kerja karyawan 8 jam per hari sesuai UU Cipta Kerja, ternyata bertujuan untuk ini.

Yakni UU Cipta Kerja ini menginginkan pekerja atau karyawan atau buruh mendapat keseimbangan antara waktunya bekerja dan waktu untuk diri sendiri.

Dan hal itu sesuai slogan Owen yang sempat terkenal di masa lalu, yang isinya ‘Delapan jam kerja, delapan jam rekreasi, delapan jam istirahat’.

Namun, waktu 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu, dan ini berlaku untuk perusahaan yang menerapkan kerja lima hari dalam seminggu.

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

Namun, ada juga jam kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi perusahaan yang menerapkan kerja enam hari dalam seminggu. 

Dan pernyataan mengenai jam kerja itu diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja, yang bunyinya ‘Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu’.

Artinya bagi pekerja yang kerja 7 jam per hari, biasanya masuk pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB, dan pulangnya antara pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB.

Sebab, untuk ukuran hari kerja normal untuk pekerja atau karyawan atau buruh tersebut, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Untuk kerja 5 hari seminggu artinya 260 hari kerja per tahun atau dalam 12 bulan, dengan perincian sekitar 22 hari kerja per bulan.

Kemudian, untuk kerja 6 hari dalam seminggu, yakni 312 hari kerja selama setahun atau 12 bulan, dengan perincian 26 hari kerja per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: