Warga Serinanti OKI Duel Maut, Satu Orang Meninggal, Begini Kronologisnya

Warga Serinanti OKI Duel Maut, Satu Orang Meninggal, Begini Kronologisnya

Pihak Polsek Pedamaran saat melakukan olah TKP pembunuhan yang terjadi di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Minggu, 19 Maret 2023. Foto : Humas Polsek Pedamaran.Foto: Diansyah/Palpos.Id--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Usai melakukan duel maut menggunakan senjata tajam, Ujang (33), warga Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI harus kehilangan nyawanya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran, IPTU M Jimmy Andry mengatakan, pelakunya bernama Ferly (30) yang  juga merupakan warga Serinanti.

"Peristiwa tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada, Minggu, 19 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Serinanti," ungkapnya saat dikonfirmasi Palpos.Id, Jum'at, 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Catat ! Selama Ramadhan, Kegiatan Belajar Mengajar di OKI Dikurangi 10 Menit

Untuk kronologisnya, tambah dia, saat itu korban bertemu dengan pelaku di dekat rumahnya. Kemudian terjadi cekcok mulut dan pelaku ditantang oleh korban untuk berduel di lapangan voli.

BACA JUGA:Perbaikan Infrastruktur untuk Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas RKPD OKI 2024

"Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil satu bila senjata tajam jenis pisau dan langsung kembali menuju lapangan voli. Ketika melihat korban di lapangan voli itu, pelaku dan korban langsung saling serang," ujarnya.

BACA JUGA:Kajari OKI Tegaskan Dalam Program Jaga Desa Mereka Hanya Mendampingi Bukan Melindungi

Dikatakannya lagi, Ferly menusukkan pisaunya ke dada sebelah kiri Ujang sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban luka langsung berlari. Begitu juga pelaku langsung pergi untuk mengamankan diri.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah. Lalu jenazah yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung untuk dilakukan autopsi," tuturnya.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Ini langkah Yang Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang

Masih kata IPTU Jimmy, pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Sat Reskrim Polsek Pedamaran mendapat informasi pelaku akan menyerahkan diri.

BACA JUGA:17 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 Belum Cair, Buruan Cek Namamu di Cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Beri Rasa Nyaman Masyarakat Selama Ramadhan Polres Banyuasin Gelar Operasi Ini

"Lalu, Tim Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA IGP Surya Wibawa STrK dan Sat Reskrim Polsek Pedamaran yang saya pimpin, serta Piket Sat Reskrim Polres OKI menjemput pelaku di Kayuagung. Dan membawanya ke Mapolres OKI guna dimintai keterangan," imbuhnya.

BACA JUGA:Sembako Murah di Bazar Ramadhan Digital, Berikut Daftar Harganya...

Lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana atau KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: