Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...
Partai buruh berencana akan gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK secepatnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;
8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih dapat 10 bulan upah atau gaji.
BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
Selanjutnya, pekerja atau karyawan yang terkena PHK atau pensiun, juga mendapat penggantian hak-haknya, yakni sebagai berikut:
1.Hak pekerja atau karyawan itu yakni cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.Hak pekerja atau karyawan itu yakni biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
3.Hak pekerja atau karyawan itu yakni hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...
BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...
Jadi bagi pekerja atau karyawan harus paham betul ya dengan pesangon, penghargaan dan hak-haknya ketika di PHk atau pensiun.
Karena pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun itu diatur lengkap dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Semoga bermanfaat ya!!!. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: