Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Partai buruh berencana akan gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK secepatnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, yang terpenting pihaknya akan ajukan gugatan. ‘’Kalah atau menang bukanlah ukuran, tapi lebih kepada keyakinan untuk menggapai cita-cita,” terangnya.

Said Iqbal mengaku, pihaknya pernah mengajukan gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya, dan gugatan itu dikabulkan MK.

BACA JUGA:10 Kategori Pekerja Tak Bisa di PHK Sepihak sesuai UU Cipta Kerja, Nomor 3 Semua Pasti Sepakat...

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...

‘’Saat itu, Majelis Hakim MK menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat,” tegas Said Iqbal.

Disamping itu, sambung Said Iqbal, pihaknya juga mengingatkan pemerintah dan pengusaha bakal ada mogok kerja nasional.

Mogok kerja nasional itu akan digelar bulan Juli atau Agustus 2023, jika penolakan UU Cipta Kerja ini tak ditanggapi.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada besaran pesangon karyawan kena PHK sesuai UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Inilah Hak dan Kewajiban Pekerja Sesuai UU Cipta Kerja, Apa Saja Ya Bestie!

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

Dan inilah rincian lengkap pesangon karyawan kena PHK atau pensiun dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan masa kerjanya:

a.Pesangon pekerja atau karyawan jika kena PHK atau pensiun:

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: