Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Partai buruh berencana akan gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK secepatnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun akan dapat 7 bulan gaji atau upah;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...

Selain dapat uang pesangon, pekerja atau karyawan juga dapat uang penghargaan atau PHK atau pensiun. Rincinyannya yakni:

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: