UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat

UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat

UU Cipta Kerja yang baru mengatur pekerja yang bolos 5 hari berturut-turut bisa langsung dipecat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pro dan kontra setelah disahkannya Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, masih berlanjut.

Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja yang baru ini banyak mengatur pasal-pasal yang dianggap merugikan pekerja.

Seperti soal pemberhentian hubungan kerja (PHK) karyawan. Dimana, dalam UU Cipta Kerja yang baru ini, membolehkan perusahaan untuk langsung memecat pegawaianya jika bolos selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan.

“Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah,” tulis Pasal 154A poin j UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...

Pemecatan atau PHK karena bolos 5 hari ini, boleh dilakukan jika perusahaan sudah memiliki bukti yang sah.

Selain itu, perusahaan sudah memanggil pekerja atau buruh yang bolos sebanyak 2 kali.

"Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis," bunyi pasal yang sama.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal tentang pekerja/buruh. Mulai dari aturan cuti, istirahat dan PHK. Tetapi PHK yang dilakukan perusahaan harus berdasarkan UU UU tersebut.

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...

Serikut buruh tolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

Sebagai bentuk keseriusan dari penolakan UU Cipta Kerja itu, Serikat Buruh ancam mogok kerja nasional.

Bahkan, selain menolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh juga menolak Permenaker Nomor 05 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Alasanya, karena kedua produk hukum itu semuanya dianggap merugikan kaum buruh yang ada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: