DKPP Tegaskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ini Penjelasannya...
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat datang jelang sidang kode etik di DKPP, dimana putusan DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari tidak terbukti lecehkan wanita emas..-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
‘’DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” tegas Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito, Selasa 04 April 2023.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2023 yang lalu, DKPP melakukan pemeriksaan tertutup kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau KEPP.
Sebab, perkara atas teradu Hasyim Asy’ari itu terregister dengan nomor: 35-PKE-DKPP/II/2023, dan nomor: 39-PKE-DKPP/II/2023. Serta perkara itu melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA:Masih Gunakan Kotak dan Bilik Suara Kardus, Ini Alasan KPU ..
BACA JUGA:MK Putuskan Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada, Ketua KPU Bilang Begini...
‘’Selain itu, DKPP juga sudah memanggil semua pihak terkait. Bahkan pemanggilan para pihak secara patut itu dilakukan lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP Yudia, Senin 13 Maret 2023 yang lalu.
Bahkan, Yudia menjelaskan alasan sidang dilakukan secara tertutup, karena berkaitan dengan tindakan asusila. ‘’Jadi sidang Kode Etik digelar tertutup karena berkaitan dengan kasus asusila,” tambah Yudia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: