DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tidak Terbukti Lecehkan Wanita Emas, Ini Hasil Lengkapnya...

DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tidak Terbukti Lecehkan Wanita Emas, Ini Hasil Lengkapnya...

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat datang jelang sidang kode etik di DKPP, dimana putusan DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari tidak terbukti lecehkan wanita emas..-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Meskipun dinilai tidak profesional, namun DKPP putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak terbukti lecehkan wanita emas.

Dimana, dugaan pelecehan itu seperti dilaporkan pengadu yakni Ketua Umum Partai Republik Satu Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.

Putusan itu disampaikan anggota Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari akun resmi DKPP, Selasa 04 April 2023.

‘’Dimana, dalil pengaduan pengadu 2 (Mischa Hasnaeni Moein) berkenaan dengan kasus pelecehan seksual dilakukan teradu (Hasyim Asy’ari) tidak terbukti. Sebab tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP,” tegas Ratna Dewi Pettalolo, Selasa 04 April 2023.

BACA JUGA:DKPP Tegaskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Ini Yang dilakukan Lapas Sekayu Bersama KPU dan Dukcapil Muba

Meskipun tidak terbukti, sambung Ratna Dewi Pettalolo, DKPP tetap menemukan fakta lain yang melibatkan Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas.

Dimana, menurut Ratna Dewi Pettalolo, percakapan dilakukan keduanya melalui pesan singkat WhatsApp atau WA sudah sangat intensif.

Makanya, pihak DKPP menilai Hasyim Asy’ari sebagai penyelenggara pemilu sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, khususnya sebagai Ketua KPU RI.

‘’Ada fakta lain menyatakan teradu aktif berkomunikasi melalui percakapan WA dengan pengadu 2. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari diluar kepentingan kepemiluan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

BACA JUGA:Form A5 Rawan Disalahgunakan, KPU : Menjadi Potensi Chaos di TPS

BACA JUGA:KPU OKU Ajukan 1.243 TPS Untuk Pemilu 2024

‘’Yang jelas tindakan teradu melanggar prinsip profesional, dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” tambah Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa KPU harus melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: