Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Bagi pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima pekerja akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan.--

5. Pengajuan paling lama 3 bulan sejak tanggal di-PHK. 

6. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar sudah mengikuti 4 program (JKK,JKM,JHT dan JP).

7. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro minimal ikut 3 program (JKK,JKM dan JHT). 

8. Sudah memenuhi masa iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. 

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Sidikat Pencurian Mobil Dibekuk

BACA JUGA:Waspada Daerah Rawan Kriminalitas Jalanan di Jalur Mudik Sumsel, Cek Lokasinya

Bagi yang memenuhi persyaratan, maka peserta jika di-PHK akan menerima beberapa manfaat. Yakni menerima uang selama 6 bulan berturut-turut. Dengan rincian, 3 bulan pertama akan dibayar 45 persen dari gaji maksimal Rp 5 juta.

Dan 3 bulan selanjutnya, menerima 25 persen dari gaji.

“Ini sebenarnya program pemerintah. Nanti ada juga pelatihan kerja dan kesempatan kerja. Itu langsung koordinasi dengan Kemnaker,” ujar Faisal.

Namun, lanjut Faisal, ternyata masih banyak perusahaan yang enggan melaporkan ke kantor Disnaker jika sudah melakukan PHK. “Ada yang dibuat mengundurkan diri. Padahal, ini merugikan pekerjanya,” ujarnya.

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman..

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, JHT merupakan perlindungan pekerjaan buruh untuk jangka panjang. Dan JKP ini merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek. 

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan pertama:

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: