Kurang dari 24 Jam, Sidikat Pencurian Mobil Dibekuk
pelaku pencurian mobil truk di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul dibekuk.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kurang dari 1x24 jam. Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk dua pelaku sindikat pencurian mobil Mitsubishi Dump Truk dengan Nopol BG 8511 UH, milik Jhon Efendi (50), warga
Komplek Perumka RT 03 RW 03 Kelurahan Pasar Tanjung eEnim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pelaku yakni Mulyono (39), warga Dusun I Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan Amris Jasman (41), warga Dusun I Desa Tanah Abang utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI dibekuk, Senin (10/4) Pukul 22.30 WIB.
"Benar, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi
Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi, Selasa (11/4).
BACA JUGA:ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa, Bukan Korban Pembunuhan tapi Ini Penyebabnya...
BACA JUGA: Geger, Ditemukan Jasad Pelajar Mengapung di Danau OPI Jakabaring, Begini Kronologisnya...
Yogie menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan ke dua pelaku di Jalan Umum saringan, Desa Lingga, Kecamataj Lawang Kidul, Minggu (9/4) Pukul 23.00 WIB. Keduanya telah menargetkan mobil Mitsubishi dump truk dengan Nopol : BG 8511 UH warna kuning.
Rekan korban datang kerumah memberitahukan kalau mobil milik hilang diambil orang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.
Laporan korban tersebu langsung direspon cepat Tim Lakid dan melakukan penyedilikan dan pengejaran. Setelah mendapat informasi keberadaan mobil yang dicuri berada di daerah Tanah Abang, Kabuapaten Penukal Abab Lematang Ilir.
BACA JUGA:Mantan Kades PUT Rejang Lebong Terlibat Curanmor, 1 Tersangka Diringkus 2 Berhasil Lolos
BACA JUGA:Tak Terima Suami Dijebak, Istri Laporkan Oknum Polisi Muba ke Propam Polda Sumsel
Kemudian dirinta memerintahkan Tim Lakid dimpimpin Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Alhasil ditemukan mobil yang dicuri tersebut. Sedangkan keberadaan kedua pelaku tidak ada di tempat. Setelah dilakukan penyelidikan secara intens, akhirnya keberadaan pelaku diketahui tengah berada di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Kedua pelaku berhasil diamankan, Senin (10/4) pukil 22.30 WIB tengah duduk diwarung Desa Gunung Megang Luar. "Kedua pelaku berhasil diamankan setelah berkoordinasi denga Polsek Gunung Megang.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id