Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Bagi pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima pekerja akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan.--

6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.*

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: