Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..
Bagi pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima pekerja akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan.--
6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: