Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..
Tunjangan Pengangguran: 10 Negara yang Memberikan Bantuan untuk Warganya yang Kehilangan Pekerjaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;
3. Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;
4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;
BACA JUGA:Horee…THR Honor dan PNS di Muba Cair, Ini Pesan PJ Bupati Muba
BACA JUGA:50 Warga Diberangkatkan Umrah, Ini Permintaan Sekda Empat Lawang
5. Pekerja menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;
6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.
Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan ke-2 hingga bulan ke-6:
1. Penerima manfaat JKP melakukan Asesmen Diri ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;
2. Lalu, melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara);
BACA JUGA:Sering Transaksi Narkoba, Pria ini Diciduk Satnarkoba
BACA JUGA:Bandel, Truk Tidak Boleh Lewat Pasar Malah Lewat Pemukiman Warga
3. Mengikuti konseling;
4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (Kehadiran minimal 80%);
5. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: