Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..

Bagi pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima pekerja akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan.--

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;

BACA JUGA:Horee…THR Honor dan PNS di Muba Cair, Ini Pesan PJ Bupati Muba

BACA JUGA:50 Warga Diberangkatkan Umrah, Ini Permintaan Sekda Empat Lawang

5. Pekerja menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;

6. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening.

Skema Pengajuan Klaim JKP di portal Siap Kerja untuk bulan ke-2 hingga bulan ke-6:

1. Penerima manfaat JKP melakukan Asesmen Diri ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Lalu, melamar pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara);

BACA JUGA:Sering Transaksi Narkoba, Pria ini Diciduk Satnarkoba

BACA JUGA:Bandel, Truk Tidak Boleh Lewat Pasar Malah Lewat Pemukiman Warga

3. Mengikuti konseling;

4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (Kehadiran minimal 80%);

5. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: