Pria dan Wanita di Palembang Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Dalam Mobil

Pria dan Wanita di Palembang Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Dalam Mobil

Kedua tersangka berserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan satu unit mobil yang digunakan tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel. --Foto : Abdus Salam

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dua orang warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lr. Hidayah Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang dan warga Perum Citra Tanah Mas Blok E Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

 

Keduanya yakni Siti Nurjanah (30) dan Bambang Suteja (46) ditangkap oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait kasus narkoba jenis sabu di kawasan Taman Sekanak Lambidaro, tepatnya berada di Jalan Brigjen HM Dhanny Effendy Bukit Kecil Palembang, Rabu 12 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 100.80 gram yang terbungkus plastik klip bening dan di dalam kantong kresek warna hitam.

 

BACA JUGA:Terbesar di Indonesia, Polisi Sita Sabu 90 Kg dan Ineks 30 Ribu Butir

 

Terungkapnya kasus tersebut usai pihaknya menerima laporan masyarakat dari aplikasi bantuan polisi atau BANPOL diduga kerap terjadi transaksi narkorba di Taman Sekanak Lambidaro, tepatnya berada di jalan Brigjen HM Dhanny Effendy Bukit Kecil Palembang.

 

"Kemudian anggota kita langsung melakukan penyelidikan oleh opsnal unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan undercover buy kepada terhadap kedua tersangka. Pada hari Rabu 12 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Anggota mengamankan kedua tersangka pada saat berada di dalam mobil, setelah tersangka siti memberikan narkoba kepada anggota yang melakukan penyamaran menggunakan tangan kanan,” ungkapnya, Rabu (19/04/2023).

 

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, Dudi Novery menyebutkan, bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam serta satu unit kendaraan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol BG 1415 LR.

 

”Usai tertangkap tangan dan terbukti membawa narkoba jenis sabu kedua tersangka langsung digiring ke gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel,“ bebernya.

 

BACA JUGA:Sabu Seberat 3,1 Kilogram Dimusnahkan, Hasil Ungkap Kasus Selama Maret hingga pertengahan April

 

Selanjutnya, kedua tersangka dinyatakan positif pengguna narkoba lantaran hasil dari tes urine yang menunjukkan positif. 

 

“Kedua tersangka untuk sementara ini, diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu," tegas Dudi Novery.

 

Kemudian, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: