Kuras Rumah Tetangga Terekam CCTV, Irawan Akhirnya Ditangkap Polsek Sungai Lilin...
Tersangka Irawan yang terlibat pencurian rumah kosong saat diamankan di Mapolsek Sungai Lilin, Minggu 23 April 2023.-Palpos.id-Humas Polsek Sungai Lilin
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Andi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: