Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi...
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang sempat ancam bunuh warga Muhammadiyah akhirnya diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jombang, Selasa 25 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
‘’Penyidik akan klarifikasi saksi Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaluddin,” sambung Irjen Sandi.
Diketahui, Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah laporan mantan Kepala LAPAN dan juga peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin, dan juga peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Sidang Isbat Habiskan Anggaran Negara, Ini Kata Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin...
BACA JUGA:3 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab Tentukan Awal Ramadan dan Lebaran....
Dimana, Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah disampaikan melalui medsos.
Adapun laporan terregister dengan nomor laporan: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Pelapornya sendiri yakni Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Untuk laporan tersebut yakni buntut komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi Pangerang Hasanuddin.
BACA JUGA:Haedar Nashir Ultimatum Pemerintah Terkait Larangan Muhammadiyah Salat Idul Fitri Pakai Lapangan...
‘’Untuk hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 25 April 2023 yang lalu.
Dikatakan Eci, jika kedua terlapor telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.
"Makanya, kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.
Dijelaskan Ewi, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan. Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Inilah Negara-negara Bareng Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri 21 April 2023, Berikut Penjelasannya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: