Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis melanggat etika ASN, meskipun sudah berkali-kali meminta maaf karena komentarnya ancam bunuh warga Muhammadiyah, Kamis 27 April 2023.-Palpos.id-Disway.id

BACA JUGA:Inilah Negara-negara Bareng Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri 21 April 2023, Berikut Penjelasannya...

Dan yang dilaporkan yakni mantan Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional atau LAPAN yang juga peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin, dan penerima BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

Bahkan dalam mengusut kasus itu, kini Bareskrim Polri memintai keterangan 3 orang saksi ahli.

Ketiganya menjadi saksi atas laporan PPPM. ‘’Benar Kamis 27 April 2023 dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah atau PPPM,” ungkap Kadis Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.

Menurut Irjen Sandi, ketiga saksi ahli yang diperiksa itu yakni ahli pidana, ahli bahasa sosiologi, serta ahli ITE dan Medsos atau media sosial.

BACA JUGA:Sama dengan Muhammadiyah, Pusat Astronomi Internasional Tetapkan 21 April 2023 Hari Lebaran Idul Fitri...

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

‘’Untuk pemeriksaan para ahli ini sedang dalam proses, yakni ahli pidana, bahasa sosiologi serta ITE dan medsos,” kata Irjen Sandi.

Bahkan, sambung Irjen Sandi, penyidik juga meminta klarifikasi dari Thonas Djamaluddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

‘’Penyidik akan klarifikasi saksi Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaluddin,” sambung Irjen Sandi. *

Berita ini sudah terbit di fajar.co.id, dengan judul: ‘38 Pertanyaan Diajukan Majelis Kode Etik ASN ke AP Hasanuddin, Berkali-kali Akui Menyesal Ancam Warga Muhammadiyah’

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: