Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diputuskan Majelis Kode Etik Melanggar Etika ASN...

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis melanggat etika ASN, meskipun sudah berkali-kali meminta maaf karena komentarnya ancam bunuh warga Muhammadiyah, Kamis 27 April 2023.-Palpos.id-Disway.id

Namun, akan ada agenda sidang Kode Etika lanjutan untuk memutuskan hukuman disiplin terhadap Andi Pangerang Hasanuddin.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

BACA JUGA:Sempat Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Akhirnya Peneliti BRIN Minta Maaf, Ini Penjelasannya...

BACA JUGA:Sidang Isbat Habiskan Anggaran Negara, Ini Kata Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin...

Dikatakan Ratih Retno Wulandari, untuk sidang hukuman disiplin terhadap Andi Pangerang Hasanuddin sendiri paling cepat digelar 9 Mei 2023.

Terpisah, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, jika BRIN komitmen menegakkan kode etika dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan atau ASN di lingkup BRIN sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

‘’Jadi, setiap ASN atau aparatur sipil negara dituntut bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku.

Baik itu dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dan kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegas Laksana Tri Handoko. 

BACA JUGA:3 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab Tentukan Awal Ramadan dan Lebaran....

BACA JUGA:Abdul Mu’ti Sebut Larangan Muhammadiyah Salat Idul Fitri di Lapangan itu Langgar Kebebasan Berkeyakinan...

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, proses hukum kasus peneliti BRIN ancam bunuh warga Muhammadiyah terus berlanjut.

Bahkan, selain proses kasusnya di Satreskrim Polres Jombang, ternyata ada juga yang diproses di Bareskrim Polri.

Hanya saja untuk di Mapolres Jombang yang dilaporkan yakni peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sendiri.

Sedangkan di Bareskrim Polri dilaporkan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atau PPPM.

BACA JUGA:Haedar Nashir Ultimatum Pemerintah Terkait Larangan Muhammadiyah Salat Idul Fitri Pakai Lapangan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: