5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...

5 Calon Daerah Otonomi Baru di Provinsi Lampung, 2 Diantaranya Tinggal Tunggu Moratorium Dicabut...

Calon daerah otonomi baru di Provinsi Lampung yang dua diantaranya tinggal menunggu moratorium dicabut Pemerintah Pusat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID – Usulan pemekaran daerah diajukan hampir tiap Provinsi yang ada di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.

Hanya saja, semua usulan daerah otonomi baru atau DOB itu semuanya belum disetujui karena moratorium belum dicabut Pemerintah Pusat.

Termasuk 5 calon daerah otonomi baru di Provinsi Lampung. Bahkan, 2 diantaranya tinggal tunggu moratorium dicabut dan langsung sah.

Sebab, dua calon kabupaten baru itu sudah disetujui DPRD Provinsi Lampung sejak tahun 2015 yang lalu.

BACA JUGA:8 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Sumsel, Banyuasin dan Muara Enim Pecah Lagi, Ini Lengkapnya...

BACA JUGA:Pulau Sumatera Bakal Tambah 8 Provinsi Baru Termasuk Pecahan Provinsi Sumsel, Ini Lengkapnya...

Namun, setelah 8 tahun berlalu, kedua kabupaten baru itu belum terbentuk, karena masih menunggu keputusan Dirjen Otonomi Daerah atau Otoda Kemendagri.

Dimana, kedua kabupaten baru yang tinggal menunggu moratorium dicabut itu, yakni Kabupaten Seputih Timur, dan Kabupaten Seputih Barat.

Dan kedua kabupaten baru tersebut merupakan hasil pemekaran dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, jika lima kabupaten baru itu disetuju, maka Lampung akan memiliki 18 Kabupaten dan 2 Kota.

BACA JUGA:3 Usulan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Muba Provinsi Sumsel, Salahsatunya Kabupaten Muba Timur...

BACA JUGA:3 Alasan Kota Lubuklinggau Layak Jadi Ibukota Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan..

Sebab, saat ini Provinsi Lampung diisi oleh 13 Kabupaten, dan 2 Kota. Berikut ini merupakan 5 calon daerah otonomi baru berupa kabupaten di Provinsi Lampung, yakni:

1.Kabupaten Seputih Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: