Usai Mangkir, Lina Mukherjee tersangka Penistaan agama Makan Kriuk Babi Akhirnya Mendatangi Mapolda Sumsel

Usai Mangkir, Lina Mukherjee tersangka Penistaan agama Makan Kriuk Babi Akhirnya Mendatangi Mapolda Sumsel

Tersangka Lina mukaerjee menggunakan pakaian baju warna hijau tosca dan celana panjang warna putih saat mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel. --Foto : - Dokumen/Palpos.id

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

BACA JUGA:Sungai Ogan Meluap Rumah Warga Kuang Dalam Kabupaten Ogan Ilir Dikepung Banjir Bah, Begini Kondisinya...

Dari hal itulah membuat Ustadz M Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel. "Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yang melaporkan kemarin," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dipemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Agung kepada wartawan Kamis 27 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...

Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: