Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan

Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan

Salah satu sopir tambang batubara ilegal berserta truk kontainer saat diamankan polisi. Foto : - Dokumen/Palpos.id ---

"Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar," pungkasnya.

BACA JUGA:Telkomsel Siap Dukung Perhelatan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Sementara itu dari keterangan Ade salah satu tersangka, dirinya mengakui bahwa surat jalan tersebut dia tidak mengetahui dari mana asalnya.

"Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tau siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan," kilahnya.

Ia menceritakan, bahwa dalam sekali jalan dirinya diberikan upah jalan sebesar Rp 700 ribu.

BACA JUGA:Edarkan Inex Dua Sejoli diamankan, Ini Orangnya...

"Jadi surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar saat selama di perjalanan," katanya.

Dikatakannya bahwa keuntungan perton saat mengakut didapati untung sebesar Rp 450 ribu dan jika di total bisa mencapai Rp 9 juta.

"Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp 500 juta," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: