Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan

Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan

Salah satu sopir tambang batubara ilegal berserta truk kontainer saat diamankan polisi. Foto : - Dokumen/Palpos.id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Delapan orang tersangka yang merupakan sopir dari perusahaan tambang batubara diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel lantaran kedapatan mengangkut batubara tanpa adanya izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa awal mula kejadian tersebut bermula pada saat banyak warga yang mendokumentasikan kondisi kemacetan yang terjadi di kawasan jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batubara dan menyebabkan kemacetan panjang.

Saat dilakukan penyelidikan pada hari kamis 04 Mei 2023 lalu, diamankan delapan orang yang merupakan sopir truk saat sedang mengangkut batubara di daerah Baturaja.

BACA JUGA:Soal Aturan Rute Mobil Barang, Pemkot Palembang Evaluasi Peraturan Walikota

"Bersama dengan sopir-sopir tersebut tim anggota mengamankan 4 truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 4 truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP," ungkapnya, Senin (08/05/2023).

Dari hasil penyelidikan dari tersangka sopir AS (32) didapatilah bahwa mobil yang dia pakai untuk mengangkut yakni milik BB (45), dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya BB juga ikut diamankan.

"Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti Perkasa dan AJ, dari ketiga surat tersebut kami akan melakukan pendalaman lagi," tegas Agung.

BACA JUGA:Kakek Uzur Nekat Bacok Tetangganya

Agung menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batubara tersebut dan perusahaan-perusahaan itu adalah milik PTBA dan Manambang di Muara Enim.

"Kami lakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang, artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," tegasnya lagi.

Tak hanya itu tambah agung bahwa batubara yang diangkut oleh para tersangka ini akan di bawa ke luar pulau Sumatera.

BACA JUGA:Ratusan Ton Batubara Tambang Ilegal di Sumsel Disita, Begini Kronologisnya...

"Dari keterangan para tersangka, barang ini akan dikirimkan ke daerah Lampung dan daerah Cilegon," sambung Agung.

Agung menambahkan, bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan semen batu raja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: