Kejari Prabumulih Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia

Kejari Prabumulih Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia

AM pemilik CV Hutama Mukti saat digelandang ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korulsi baju olahraga-Foto : Prabu-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah berhasil memenjarakan 3 orang koruptor kasus korupsi pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka dimaksud berinisial AM, pemilik perusahaan CV Hutama Mukti pemenang tender pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021 tersebut.

“Hari ini Senin 8 Mei 2023 tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri prabumulih nomor : PRINT-07/L.6.17/Fd.1/05/2023 serta hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp1.016 miliar penyidik menetapkan saudara AM sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui kasi Pidsus, Rudy Firmansyah SH MH, Senin (08/5).

Dikatakan Kasi Pidsus, sebelumnya tersangka AM selaku pemilik perusahaan CV Hutama Mukti telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. “berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga gelar perkara, maka saudara AM ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
  

Dijelaskannya pula, dalam perkara tersebut tersangka AM dijerat  Pasal 2 atau Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diybah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1.
  

“Ancaman hukumannya itu diatas lima tahun penjara,” ungkap Rudy seraya mengatakan tersangka AM ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kita titipkan di Rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Prabumulih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (dinkes) Prabumulih tahun anggaran 2021, telah bergulir pada tahun 2022 lalu. Dalam perkara itu, kejaksaan telah berhasil membuktikan adanya tindak korupsi. Hal ini dibuktikan dengan, telah dijatuhinya vonis terhadap 3 terpidana dalam perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id