Serobot Tanah dan Sempat Prapidkan Penyidik, Aziz Kalam Dilimpahkan Tahap Dua

Serobot Tanah dan Sempat Prapidkan Penyidik, Aziz Kalam Dilimpahkan Tahap Dua

Tersangka Abdul Azis Kalam saat digiring oleh petugas. Foto : - Dokumen/Palpos.id ---

PALEMBANG, PALPOS.ID - Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH).

Tersangkanya, Abdul Azis Kalam (71) warga Jl Kol. H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang.

Dia dilaporkan di awal Maret 2021 silam oleh seorang pengusaha, Ir H Rudi Apriadi.,MBA atas sangkaan awal telah melakukan penyerobotan tanah yang juga berlokasi di tempat yang sama.

BACA JUGA:Waduh, 5 Tahun Pendapatan LRT Palembang Masih Minim Biaya Operasional Masih Nombok..

Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kurun lebih dari dua tahun lamanya, penyidik menemukan cukup bukti jika tersangka diduga telah melakukan tindak pemalsuan SPH.

“Benar, kami telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemalsuan surat otentik menyerupai aslinya sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ke kejaksaan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan menunggu untuk dilakukan persidangan,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.,SH., SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK, Rabu (10/5/2023).

Duduk perkaranya bermula pada Minggu (20/12/2020) silam sekitar pukul 08.00 WIB, diduga tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan SPH tanah seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jl Sulaiman Amin RT 39 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, Kota Palembang.

BACA JUGA:Kemenag Kota Palembang Gelar Pembukaan Manasik Haji Tahun 2023

“Ada sebagian dari tanah yang dibuat oleh tersangka masuk bidang tanah milik korban. Bahkan, tanda tangan salah seorang saksi diduga dipalsukan oleh tersangka sehingga lahan tersebut kurun beberapa waktu lamanya dikuasai oleh tersangka,” ungkap Agus, Selasa 9 Mei 2023.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Dan karena dianggap tak koperatif, penyidik sempat menahan tersangka.

BACA JUGA:Polsek Lais Temukan Sesosok Mayat Korban Amuk Massa di Samping PT PGN

Yang dalam perjalannya sempat menempuh upaya mem-praperadilkan (prapid) penyidik terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka namun ditolak oleh pengadilan ini.

Sementara itu, Adv. Yunimansyah., SH selaku Kuasa Hukum korban Rudi Apriadi mengapresiasi upaya penyidik unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: