Daftar KPU, Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Pengawasan pendaftaran balon DPD RI oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bawaslu juga mengingatkan agar Parpol tidak menggunakan fasilitas negara saat mendaftar KPU-popa/palpos.id-
Naafi mengatakan selain menegakkan UU dan peraturan Bawaslu Sumsel mengimbau kepada KPU Provinsi Sumsel dan jajarannya untuk menegakkan azas proporsionalitas kepada peserta pemilu yang mendaftar ke KPU provinsi, kabupaten maupun kota.
"Peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama saat mendaftar jangan ada pembedaan tegakkan azas proporsionalitas, adil dan jujur," katanya.
BACA JUGA:11 Satker Kemenkumham Sumsel Masuk Penilaian Internal WBK / WBBM
Lebih jauh naafi yg mengkoordinir divisi penanganan pelanggaran Bawaslu provinsi Sumsel ini mengatakan akan melakukan penindakan tegas kepada peserta pemilu maupun penyelenggara yg melanggar dan akan memproses sesuai kewenangannya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: